Sabtu, 17 Januari 2015

KELEMBAGAAN HOME CARE

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Sejauh ini, bentuk-bentuk pelayanan kesehatan yang di kenal masyarakat dalam system pelayanan kesehatan adalah pelayanan rawat inap dan rawat jalan. Pada sisi lain, banyak anggota masyarakat yang menderita sakit dan karena berbagai pertimbangan terpaksa di rawat di rumah dan tidak di rawat inap di institusi pelayanan kesehatan, seperti kasus-kasus penyakit terminal, keterbatasan kemampuan masyarakat untuk membiayai pelayanan kesehatan, manajemen rumah sakit yang berorientasi pada profit, banyak orang merasakan bahwa di rawat inap membatasi kehidupan manusia, lingkungan di rumah yang dirasakan lebih nyaman ( Depkes RI,2002 ).
Maka dari itu diperlukan pelayanan kesehatan yang murah serta aman di rumah seperti home care. Perawatan kesehatan di rumah merupakan salah satu jenis dari perawatan jangka panjang (long term care) yang dapat diberikan oleh tenaga profesional maupun non-profesional yang telah mendapatkan pelatihan. Perawatan kesehatan di rumah yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan adalah suatu komponen tentang pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka dengan tujuan meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan, serta memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit termasuk penyakit terminal. Pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan klien individual dan keluarga harus direncanakan, dikoordinasikan, dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisasi untuk memberi perawatan kesehatan dirumah (homecare), melalui staf atau pengaturan berdasarkan perjanjian atau kombinasi dari keduanya (C. Warhola, 1980). Pelayanan keperawatan yang diberikan meliputi pelayanan primer,sekunder, dan tersier yang berfokus pada asuhan keperawatan klien melalui kerja sama dengan keluarga dan tim kesehatan lainnya. Perawatan kesehatan di rumah adalah spectrum kesehatan yang luas dari pelayanan social yang ditawarkan pada lingkungan rumah untuk memulihkan ketidakmampuan dan membantu klien yang menderita penyakit kronis ( NAHC,1994 ).
Di Indonesia layanan home care sebenarnya bukan merupakan hal yang baru karena merawat pasien di rumah sudah dilakukan oleh anggota keluarga maupun oleh perawat sejak jaman dahulu melalui kunjungan rumah.
Dengan jasa layanan home care ini banyak kemudahan yang akan dirasakan oleh keluarga pasien, misalnya, keluarga pasien dapat dengan mudah memantau perkembangan kesehatan pasien setiap harinya, tanpa perlu bolak balik ke rumah sakit.
Setidaknya pihak keluarga akan lebih tenang untuk dapat mengerjakan hal lain. Dalam hal ini, seorang tenaga perawat profesional akan menggantikan keluarga pasien sehari-harinya dalam menemani dan merawat pasien di rumah, secara profesional, sabar, telaten, penuh dedikasi dan bertanggung jawab.
1.2 Tujuan
1.2.1 Untuk menegatahui struktur organisasi dalam pelayanan home care
1.2.2 Untuk mengetahui langkah mendirikan home care
1.2.3 Untuk mengetahui mekanisme mendirikan home care
1.2.4 Untuk mengetahui kelembagaan home care.

1.3 Rumusan Masalah
1.3.1 Bagaimana struktur organisasi dalam pelayanan home care ?
1.3.2 Bagaimna langkah mendirikan home care ?
1.3.2 Bagaimana mekanisme pendirian home care ?
1.3.3 Bagaimana kelembagaan home care ?


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Struktur Organisasi Home Care
       Adapun susunan dari organisasi home care ini adalah:
1)      Penanggung Jawab
a. Bertanggung jawab atas sagala bentuk pelayanan home cara
b. Menerima konsultasi dari pelaksanaan home care
c. Mengetahui segela bentuk perawtan bagi klien
2)      Ketua Umum
a. Mengkoordinasikan tim pelayanan
b. Mengelola segala bentuk pelayanan yang diberikan
c. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kinerja pelayanan.
d. Membuat laporan kegiatan pelayanan
3)      Ketua Pelayanan
a. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perawatan
b. Menjalin komunikasi antar ketua pelaksanaan Home Care
c. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pelayanan home care
4)      Ketua Pelaksana 1, 2 dan 3
a.       Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perawatan dengan
timnya
b.      Mengatur proses pelayanan Home Care
c.       Menjalin kerjasama antar tim
d.      Menyusun laporan kegiatan pelayanan keperawatan di rumah
5)      Pelaksana Pelayanan 1
a. Melaksanakan pengkajian dan menentukan diagnosa keperawatan
b. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan diagnosa keperawatan
c. Melaksanakan intervensi / tindakan keperawatan sesuai rencana yang  ditentukan
d. Mengevaluasi kegiatan/ tindakan yang diberikan dg. berpedoman  pada renpra.
e. Membuat dokumentasi tertulis pada rekam keperawatan  setiap selesai  melaksanakan tugas
f. Memberikan pendidikan kesehatan
g. Melakukan usha promotif, preventif dan edukasi.
6)      Pelaksana Pelayanan 2
a. Memberikan terapi pada klien
b. Memantau perkembangan dan kemampuan klien
c. Memberikan pengetahuan keluarga dan klien tentang gizi yang tepet
bagi klien
7)      Pelaksana Pelayanan 3
a. Memberikan terapi medis yang sesuai
b. Menerima konsulan dari tim perawat
c. Mendiagnosa kemajuan klien.

2.2  Rencana Kegiatan Pelayanan Home Care
Rencana kegiatan meliputi beberapa fase (Ferry Efendi- Makhfudli,2009), sebagai berikut :
1. Fase persiapan
Pada Fase pertama ini,perawat mendapatkan data tentang keluarga yang akan dikunjungi dari Puskesmas atau Ibu Kader.Perawat perlu membuat laporan pendahuluan untuk kunjungan yang akan dilakukan.Kontrak waktu kunjungan perlu dilakukan pada fase ini.
2. Fase Inisiasi (perkenalan) :
Fase ini mungkin memerlukan beberapa kali kunjungan. Selama fase ini,perawat dan keluarga berusaha untuk saling mengenal dan bagaimana keluarga menanggapi suatu masalah kesehatan.
3. Fase implementasi :
Pada Fase ini,Perawat melakukan pengkajian dan perencanaan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dimiliki oleh klien dan keluarga. Lakukan intervensi sesuai rencana. Eksplorasi Nilai-nilai keluarga dan persepsi keluarga terhadap kebutuhannya. Berikan pendidikan kesehatan sesuai tingkat Pendidikan Klien dan keluarga serta sediakan pula informasi tertulis.
4. Fase terminasi :
Fase ini perawat membuat kesimpulan hasil kunjungan berdasarkan pada pencapaian tujuan yang ditetapkan bersama keluarga.Menyusun rencana tindak lanjut terhadap masalah kesehatan yang sekarang di tangani dan masalah kesehatan yang mungkin di alami oleh keluarga sangat penting dilakukan pada fase terminasi.
5. Fase pasca kunjungan :
Sebagai fase terakhir hendaknya perawat membuat dokomentasi lengkap tentang hasil kunjungan untuk disimpan di pelayanan kesehatan ,dokumentasi tersebut harus memenuhi aspek lengkap(komplit),jelas(clear),dan dapat dibaca(legible). Adapun cara untuk melakukan kunjungan yaitu:
- angket
- pertelepon
- lewat email
- Kunjungan
·   Penjadwalan Kunjungan
Penjadwalan kegiatan ditetapkan berdasarakan kesepakatan bersama dengan klien. Jadwala pelaksanaan kegiatan ini bisanya lebih sering dilakuakn pada saat pertama kemudian secara bertahap akan berkurang seiring dengan kemajuan klien. Akan tetapi pemantau perkembangan klien tidak dibiarka begitu saja melainkan melalui via telepon dan kunjungan bulanan saja. Mengenai jadwal kunjungan kami cantumkan padalampiran.

2.3  Mekanisme Perawatan Kesehatan Di Rumah
Pasien/ klien yang memperoleh pelayanan keperawatan di rumah dapat merupakan rujukan dari klinik rawat jalan, unit rawat inap rumah sakit, maupun puskesmas . namun pasien/ klien dapat langsung menghubungi agensi pelayanan keperawatan di rumah atau praktek keperawatan per orangan untuk memperoleh pelayanan.
Mekanisme yang harus di lakukan adalah sebagai berikut:
1. Pasien / klien pasca rawat inap atau rawat jalan harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter untuk menentukan apakah secara medis layak untuk di rawat di rumah atau tidak.
2. Selanjutnya apabila dokter telah menetapkan bahwa klien layak dirawat di rumah, maka di lakukan pengkajian oleh koordinator kasus yang merupakan staf dari pengelola atau agensi perawatan kesehatan dirumah, kemudian bersama-sama klien dan keluarga, akan menentukan masalahnya, dan membuat perencanaan, membuat keputusan, membuat kesepakatan mengenai pelayanan apa yang akan diterima oleh klien, kesepakatan juga mencakup jenis pelayanan, jenis peralatan, dan jenis sistem pembayaran, serta jangka waktu pelayanan.
3. Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari pelaksana pelayanan keperawatan dirumah baik dari pelaksana pelayanan yang dikontrak atau pelaksana yang direkrut oleh pengelola perawatan dirumah. Pelayanan dikoordinir dan dikendalikan oleh koordinator kasus, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh tenaga pelaksana pelayanan harus diketahui oleh koordinator kasus.
4. Secara periodic koordinator kasus akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan.

2.4 Kelembagaan Home Care
Secara kelembagaan, home care melekat dengan Rawat Inap (Palaran) sebagai salah satu bentuk layanan medis yakni Rawat Inap yang memiliki hirarki baku. Dalam institusi layanan kesehatan (dalam hal ini milik pemerintah) semua sistem ada aturannya, dan sudah tentu kompetensi medis diserahkan kepada dokter. Selanjutnya dokter dapat mendelegasikan tindakan medis kepada paramedis berdasarkan indikasi dan protap (prosedur tetap). Ini dimaksudkan untuk melindungi pasien dan petugas, sehingga jika terjadi sesuatu berkenaan dengan tindakan medis, dapat dipertanggung jawabkan sesuai undang-undang dan kompetensi. Kecuali jika Homecare tidak ada tindakan medis, maka perawatan bersifat follow up, bisa jadi tidak diperlukan penanggung jawab dokter.
Adanya kelembagaan Home Care mengacu pada UU No. 12 Tahun 1992 dan UU No. 29 tahun 2004, kompetensi tindakan medis (praktek, homecare, klinik, balai pengobatan, RS dan lain-lain) adalah seorang dokter sesuai Ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia. Artinya penanggung jawabnya seorang dokter atau dokter gigi (dalam hal perawatan kesehatan gigi dan mulut).
Health home care dilakukan oleh tiga kelompok lembaga berwenang, yaitu:
Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (certified home health agency / CHHA); Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (the long-term home health care program (LTHHCP); dan Lembaga Berlisensi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1). Lembaga Kesehatan di Rumah Bersertifikat (CHHA)
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi individu yang mengalami penyakit akut untuk menerima perawatan terampil yang dibutuhkan di rumah mereka sendiri. CHHA memenuhi kebutuhan individu dengan memberi berbagai jenis pelayanan, termasuk pelayanan keperawatan terampil, terapi wicara, terapi fisik dan terapi okupasi, pelayanan sosial medis, asisten perawatan kesehatan di rumah (HHA), konseling nutrisi, transportasi, peralatan, dan terapi pernapasan.
CHHA juga memiliki program khusus, seperti pelayanan kesehatan mental, pelayanan pediatrik, program untuk anak dan ibu, dan program AIDS, terdapat juga pelayanan berteknologi tinggi seperti terapi intravena, kemoterapi di rumah, dan penatalaksanaan nyeri. CHHA dikenal sebagai program jangka pendek karena pelayanan yang diberikan biasanya singkat.
2). Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang (LTHHCP)
Program Perawatan Kesehatan di Rumah Jangka Panjang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan individu yang menderita penyakit kronis di rumah. Merupakan program yang memberikan pelayanan sosial dan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan di rumah dalam waktu yang lama. Biaya pelayanan kesehatan pasien tidak boleh lebih dari 75% biaya rata-rata perawatan institusional jangka panjang di wilayah setempat. Pelayanan keperawatan yang diberikan meliputi terapi fisik, okupasi, dan wicara, pelayanan sosial medis, dukungan nutrisi serta pelayanan perawatan personal.


BAB 3
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
Home care merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang akan sangat dibutuhkan pada masa depan karena dengan home care, pasien dapat dirawat dirumahnya sendiri dengan ditemani oleh anggota keluarga yang lain sehingga kecemasan pasien dapat diminimalkan.Dengan melakukan Perawatan di rumah selain dapat mengurangi kecemasan juga dapat menghemat biaya dari beberapa segi misal biaya kamar, biaya transpor dan biaya lain-lain yang terkait dengan penjaga yang sakit. Tetapi perlu diingat bahwa pasien yang dapat layanan home care adalah pasien yang secara medis dinyatakan aman untuk dirawat di rumah dengan kondisi rumah yang memadai.

3.2        Saran
Perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan haruslah mampu memberikan pelayanan keperawatan yang komprehensif kepada klien salah satunya dengan mendirikan Home Care dan mengembangkan Home Care tersebut dengan terus secara aktif melihat dan mampu menanggapi secara tepat perubahan kebutuhan kesehatan dimasyarakat. Dengan adanya home care ini di harapkan klien mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:
a.       Pelayanan akan lebih sempurna, holistik dan komprehensif
b.      Pelayanan keperawatan mandiri bisa diaplikasikan dengan di bawah naungan legal dan etik keperawatan
c.       Kebutuhan klien akan dapat terpenuhi sehingga klien akan lebih nyaman dan puas dengan asuhan keperawatan yang profesional.

1 komentar:

  1. banyak membantu, tpi sertakan sumber yg jelas alias daftar pustaka.. supaya bisa dijadiin referensi 😊😊

    BalasHapus