Etika
merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar
dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang
diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau
tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip
moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus
pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan
menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan
tentang isu moral.
Moral
adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan
baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral
menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The
discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision
making. Beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan
susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta
himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan
bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral
merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan
moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka
etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana
perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam
kode etik keperawatan.
Konsep
Moral dalam praktek keperawatan
Praktek
keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu
segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan
dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak
lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat.
Fenomena
keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu
untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system
organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih, Ann Mariner,
2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan, dimana
asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek keperawatan
yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan berpedoman
pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket keperawatan(Kozier, 1991).
Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann
Mariner, 2003).
Keperawatan
merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat
berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai hubungan perawat dan pasien sebagai
hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud
adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa
percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan
tujuan membantu pasien dalam proses penyembuhan dari sakit(Kozier,1991).
KONSEP
ETIK
1.Teleologi.
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir. Pendekatan ini
sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the means atau makna
dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini
menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan
sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang
lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di
masyarakat.
2.Deontologi.
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti tugas. Teori ini
berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan deontologi adalah seorang
perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya
terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya
seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya
yang melarang tindakan membunuh.
Penerapan
teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan
abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang
mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara
moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence).Inti
dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang
menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan
pasien.
3.keadilan (justice)
Prinsip
keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak sederajat
sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari
mereka yang sederajat harus menerima sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah
sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka
menurut prinsip ini ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar
pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa
secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan masyarakat, sedangkan fokus
hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
4.otonomi
Prinsip
otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan menentukan
tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih. Permasalaan yang
muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya informasi dll.
5.kejujuran (veracity)
Prinsip
kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Kejujuran harus
dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien. Kejujuran merupakan dasar
terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan pasien. Perawat sering
kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada pasien yang sakit parah.
Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan informasi yang diperoleh dari
pasien dalam kapasitasnya sebagai seorang profesional tanpa persetujuan pasien.
Kecuali jika pasien merupakan korban atau subjek dari tindak kejahatan, maka
perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan pengadilan dimana perawat menjadi
seorang saksi.
6.ketaatan (fidelity)
Prinsip
ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan.
Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab
menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
Peduli pada pasien merupakan salah satu aspek dari prinsip ketaatan. Peduli
kepada pasien merupakan komponen paling penting dari praktik keperawatan,
terutama pada pasien dalam kondisi terminal.
Prinsip
– Prinsip Etik Keperawatan
Prinsip
bahwa etika adalah menghargai hak dan martabat manusia, tidak akan pernah
berubah. Prinsip ini juga diterapkan baik dalam bidang pendidikan maupun
pekerjaan. Juga dalam hak-haknya memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika
mengambil keputusan klinis, perawat seringkali mengandalkan pertimbangan mereka
dengan menggunakan kedua konsekuensi dan prinsip dan kewajiban moral yang
universal. Hal yang paling fundamental dari prinsip ini adalah penghargaan atas
sesama.Empat prinsip dasar lainnya bermula dari prinsip dasar ini yang
menghargai otonomi kedermawanan maleficience dan keadilan
Macam-macam
Prinsip etika keperawatan
Prinsip-prinsip
etika keperawatan terdiri dari:
Autonomy (Otonomi )
Prinsip
otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan
memutuskan. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang
dihargai. Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga
dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara
rasional.Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan diri. Praktek profesioanal merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Beneficience
(Berbuat Baik)
Benefisiensi
berarti hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan
pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan
dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi
pelayanan kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
Justice (Keadilan)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini
direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan .
Non
Maleficience (tidak merugiakan)
Prinsip
ini berarti segala tindakan yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya
/ cedera secara fisik dan psikologik.
Veracity
(kejujuran)
Prinsip veracity berarti
penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi layanan kesehatan
untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa
pasien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang
untuk mengatakan kebenaran.
Fidelity
(loyalty/ketaatan)
Prinsip
fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap
orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan
rahasia pasien. Ketaatan, kesetiaan adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmen yang dibuatnya.
Kesetiaan itu menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Kesetiaan itu menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Confidentiality
(kerahasiaan)
Aturan
dalam prinsip kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga
privasi-nya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya
boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat
memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti
persetujuannya. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikannya
pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus
dicegah.
Akuntabilitas
(accountability)
Prinsip
ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti
pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk menilai orang lain.
Akuntabilitas merupakan standar pasti yang mana tindakan seorang
professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa
terkecuali.
Moral
Right
a.
Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan profesional
b. Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c. Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan profesional
b. Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c. Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
Nilai
( Value )
Keyakinan(beliefs)
mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar
dan mempengaruhi prilaku seseorang.
Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan
Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan
Nilai
dalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh
seseorang.
Nilai yang sangat diperlukan bagi perawat adalah :
1. kejujuran
2. Lemah Lembut
3. Ketepatan
4. Menghargai Orang lain
Nilai yang sangat diperlukan bagi perawat adalah :
1. kejujuran
2. Lemah Lembut
3. Ketepatan
4. Menghargai Orang lain
SIKAP
MELINDUNGI PASIEN (ADVOCACY)
Sikap
melindungi pasien (advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang (perawat)
untuk memberikan suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan pasien. Advocacy merupakan
kamampuan untuk bisa melakukan suatu kegiatan ataupun berbicara untuk
kepentingan orang lain dengan tujuan memberikan perlindungan hak pada orang
tersebut .
Advocacy sering
digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak
manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Arti advocacy menurut
Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985) adalah melindungi klien atau masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak
kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
Perawat
sebagai advokat pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela kepentingan
pasien dan membantu pasien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang
diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional.
Peran advocacy sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara
sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya
kesehatan yang harus dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi dan
memfasilitasi keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan
membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat
untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan etis,
ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi,
kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip etik.
Faktor-faktor
yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain
faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi,
legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun
perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien.
Faktor
agama dan adat istiadat.
Agama
serta latar belakang adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat
keputusan etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai yang
diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami ini memang
diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak pengalaman belajar, seseorang
akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai yang dimilikinya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai
agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila
: Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan
sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih
kepercayaan yang dianutnya.
Faktor
sosial.
Berbagai
faktor sosial berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara
lain meliputi perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,
hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan
sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional.
Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat laun
menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
2. Faktor
ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Pada
era abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang belum dicapai manusia pada abad sebelumnya.
Kemajuan yang telah dicapai meliputi berbagai bidang.
Kemajuan
di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta memperpanjang
usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik kesehatan, cara
prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya pasien dengan gangguan
ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang
mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan berbagai inseminasi.
Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan
etika.
3. Faktor
legislasi dan keputusan juridis.
Perubahan
sosial dan legislasi secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan sosial
atau legislasi menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan
tersebut. Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang
yang bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.
Saat
ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan etika
kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum kesehatan telah
menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru banyak disusun untuk
menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk mengantisipasi perkembangan
permasalahan hukum kesehatan.
4. Faktor
dana/keuangan.
Dana/keuangan
untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik. Untuk
meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya
dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai pemerintah.
5. Faktor
pekerjaan.
Perawat
perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan.
Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus
diselesaikan dengan keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang
mengutamakan kepentingan pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat
pembangkang. Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau
mungkin kehilangan pekerjaan.
6. Kode
etik keperawatan.
Kelly
(1987), dikutip oleh Robert Priharjo, menyatakan bahwa kode etik merupakan salah
satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan,
pertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukkan bahwa
tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.
Untuk
dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang
menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisis
permasalahan-permasalahan etis.
7. Hak-hak
pasien.
Hak-hak
pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak merupakan
suatu tuntutan rasional yang berasal dari interpretasi konsekuensi dan
kepraktisan suatu situasi.
Pernyataan
hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga negara, hak-hak hukum dan
hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan (1998)
meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas,
hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan
tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk diberi informed concent, hak
untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk
mempunyai pendapat kedua(secand opini), hak untuk diperlakukan dengan hormat,
hak untuk konfidensialitas (termasuk privacy), hak untuk kompensasi
terhadap cedera yang tidak legal dan hak untuk mempertahankan dignitas
(kemuliaan) termasuk menghadapi kematian dengan bangga.
Prinsip-prinsip
moral dalam praktek keperawatan Menghargai otonomi (facilitate
autonomy)
Suatu
bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu.
Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya
sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai
kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya
sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap
seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa
memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002).
Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain
(Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa
yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan .
Kebebasan
(freedom)
Prilaku
tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak
lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang
menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh
: Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang
diberikan.
Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan
kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak
bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987)
didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu
kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang
lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling
percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya
pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien
dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya
secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh
: Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku
dimana klien dirawat.
Keadilan (Justice)
Hak
setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu
prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat
tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan
kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress
adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak
sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika
seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini
harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan
keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP
harus sama dan sesuai SAK
Tidak
Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/
prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken,
2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus
dipasang side driil.
Kemurahan
Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan
hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang
dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip
untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini
sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien.Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan
memperlakukan klien dengan baik dan benar.
Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi
kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi
janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap
setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan
perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi
dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu
dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting
dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry,
1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan
dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan
menunjukan kemampuan profesional
Contoh:
Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh
mengingkari janji tersebut.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi
informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat menghargai semua
informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak
istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk
disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak boleh
menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin
keluarga demi kepentingan hukum.
Hak (Right)
Berprilaku
sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan
dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui
informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya
Hak-hak
perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
1. Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2. Mengembangkan
diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
3. Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta
standard an kode etik profesi
4. Mendapatkan
informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
5. Mendapatkan
ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan
secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
7. Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik
secara fisik maupun emosional
8. Diikutsertakan
dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9. Privasi
dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau
keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak
dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman
tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan
lainnya.
11. Mendapatkan
penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya
berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang
bersangkutan
12. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
Tanggung
jawab/kewajiban perawat
Disamping
beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan
hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk
tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin,
1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban
perawat, sebagai berikut:
1. Mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kemanfaatannya
3. Menghormati
hak pasien
4. Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau
kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak
bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7. Berkolaborasi
dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8. Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9. Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10. Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
11. Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai
keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
Hak-hak
pasien
Disamping
beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien
sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka
penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai
perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih
meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila
sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan
merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai
dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Oleh
karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut
Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1. Hak
untuk kebenaran secara menyeluruh
2. Hak
untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3. Hak
untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan
dengan kesehatan seseorang.
4. Hak
untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah
Sakit.
Sedangkan
pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang diterbitkan
oleh “The American Hospital Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang
dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat
menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun
hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1.Mempertahankan
dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh
perhatian
2.Memperoleh
informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program
rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang
tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang
bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3.Menerima
informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur
atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting,
yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa
yang akan melakukan tindakan
4.Menolak
pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi
dari tindakan tersebut.
5.Setiap
melakukan tindakan selalu mempertimbangkan privasinya termasuk
asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan
selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang
tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus
mendapatkan ijin dari pasien.
6.Mengharapkan
bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan
pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7.Pasien
mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut,
dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8.Memperoleh
informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti
pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan
sebaginnya.
9.Diberikan
penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau
berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau
pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek
riset/penelitian tersebut.
10. Mengharapkan
asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui
lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk
mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi
dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien
selanjutnya.
11. Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12. Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
Kode
Etik Keperawatan Indonesia (PPNI,2000):
Tanggung
jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Perawatan
dalam melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab yang
pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk
individu, keluarga dan masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan pengabdian dalam
bidang perawatan senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati
nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu,
keluarga dan masyarakat.Perawatan dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu
dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan
martabat dan tradisi luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin
hubungan kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil
prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan
masyarakat.
Tanggung
jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan
senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai
dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya.Perawatan tidak akan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma
perawatan.Perawatan dalam menunaikan tugas dan kewajiban senantiasa
berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh dengan pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik serta kedudukan sosial.Perawat senantiasa melakukan perlindungan dan
keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tangungjawab
yang ada hubungan dengan perawatan.
Tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya.
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya terhadap
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perawatan.Tanggung jawab
perawat terhadap profesi perawatan.Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan
kemampuan profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah
ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
perawatan.Perawat selalu menjungjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan
menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang luhur.Perawat senatiasa berperan
dalam penentuan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkan
dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.Perawatan secara bersama-sama
membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana
pengabdian.
Tanggung
jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.Perawatan senantiasa berperan
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar